Apes Kehabisan Bensin saat Dikejar, Pelaku Curanmor Asal Wonosobo Ditangkap di Pugung Tanggamus, 3 Rekannya DPO

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 13:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IP saat berada di Polsek Pugung, Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 8 September 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka IP saat berada di Polsek Pugung, Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 8 September 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi pencurian motor di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berakhir apes.

Pelaku berinisial IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, berhasil ditangkap polisi bersama warga usai motor curiannya kehabisan bensin.

Kapolsek Iptu Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, Ruli Peni (44), memarkir motor Honda Blade warna biru-oranye bernopol BE 3809 VH di teras rumah tanpa mencabut kunci kontak.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor.

Tak lama kemudian, korban diberi tahu saksi bahwa motornya raib. Laporan pun langsung diteruskan ke Polsek Pugung.

“Tim yang sedang melakukan patroli bersama warga melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata Iptu Alfiyan Almasruri, Senin (8/9/2025).

Dijelaskannya, kejar-kejaran terjadi sejauh dua kilometer. Namun naas, motor hasil curian kehabisan bensin.

Pelaku meninggalkan motor dan lari ke arah perkebunan. Usahanya sia-sia, IP berhasil ditangkap bersama barang bukti.

“Penangkapan ini juga berkat kesigapan masyarakat yang ikut membantu melakukan pengejaran,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak sendirian. Ia beraksi bersama tiga rekannya berinisial Y, H, dan D yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Honda Blade BE 3809 VH dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 8 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pugung. Kami juga terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri,” tegas Kapolsek.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Pastikan motor dikunci ganda dan diparkir di tempat aman agar tidak mudah dicuri,” pungkasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru