Terbukti Korupsi, Mantan Petinggi BPRS Tanggamus Divonis 5,4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 18:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Tanggamus, Selasa 9 September 2025 lalu |

Para terdakwa saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Tanggamus, Selasa 9 September 2025 lalu |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dua mantan petinggi Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus, yakni eks Direktur Utama Falachi Fadoli dan eks Direktur Sarjono, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, maka masing-masing terdakwa harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 4 bulan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp90 juta.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun 4 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pihak swasta Agung Setiawan Pamungka yang berkas perkaranya dipisahkan, divonis 4 tahun penjara sesuai tuntutan tim JPU Kejari Tanggamus, yakni Fernando Nara Sendi dan Fajar.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa, 9 September 2025. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono didampingi Edi Purbanus dan Heri Hartanto.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Atas vonis tersebut, Falachi Fadoli dan Sarjono menyatakan banding, sementara Agung Setiawan yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) menyatakan pikir-pikir. Pihak JPU Kejari Tanggamus juga menyatakan akan menempuh banding apabila ketiga terdakwa mengajukan upaya hukum.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior gedung BPRS Syariah Tanggamus pada tahun anggaran 2021–2022 dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.

Dalam praktiknya, para terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dengan cara mengurangi volume pekerjaan serta memecah proyek menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang terbuka.

Hasil audit tim ahli menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp513 juta. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru