Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dua tersangka pencurian sepeda motor yang diamankan warga dan aparat di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, pada Kamis (11/9/2025).
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka pertama, Perli Saputra (33), warga Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara. Tahun 2014, ia ditahan di Lapas Metro dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Pada 2018, kembali mendekam di Lapas Gunung Sugih karena pencurian dengan pemberatan. Dua tahun kemudian, 2021, ia lagi-lagi dipenjara atas perkara senjata api.
Terakhir, pada 2022, Perli dihukum tiga tahun penjara akibat kasus pencurian.
Sementara itu, rekannya Samsi Apero (28) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah juga memiliki rekam jejak serupa. Ia pertama kali masuk penjara pada 2014 di Lapas Metro dengan kasus pencurian disertai kekerasan.
Lima tahun kemudian, 2019, ia dipidana dua tahun karena kasus penipuan. Setahun berselang, 2020, ia kembali divonis tiga tahun penjara dalam kasus berbeda.
“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya adalah residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” tegas AKBP Yunus dalam keterangan pers yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu 14 September 2025.
Kapolres menegaskan, meskipun dalam proses penyidikan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman cukup lama, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami pastikan kasus ini diproses maksimal. Harapan kami, putusan pengadilan nanti dapat memberi efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pelaku kriminal lainnya di wilayah Pringsewu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Kami memahami emosi warga, namun ke depan kami berharap masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan,” pungkasnya.
Diketahui, dua pria yang diamuk warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/9/2025) siang.
Aksi keduanya sempat menjadi perhatian publik setelah video insiden amuk massa beredar luas di media sosial, sebab keduanya juga sempat menembakan senjata api rakitan.
Akibat aksi massa tersebut, salah satu pelaku bahkan mengalami patah kaki bagian kiri dan seorang lainnya mengalami sejumlah luka dibagian kepala.
Kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Sepeda motor korban Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, yang terparkir di halaman rumah digasak pelaku dan langsung dibawa kabur.
Korban mengetahui motornya hilang setelah alarm berbunyi. Saat dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku.
Korban kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lain.
Saat pengejaran, Perli Saputra sempat menodongkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkan dua kali ke arah korban. Untungnya, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran. (Samuel)








