Satpam Predator, Ancam Warga saat Dipergoki Cabul, Modusnya Imingi Korban Uang Jajan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 20:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dan saat tersangka dalam proses pemeriksaan Polres Pringsewu |

Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dan saat tersangka dalam proses pemeriksaan Polres Pringsewu |

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang satpam berinisial WS alias Bayu (55) ditangkap oleh Polres Pringsewu karena dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat mengancam seorang warga yang memergoki aksi bejatnya dan dilaporkan keluarganya.

Pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu SMK swasta di Kecamatan Banyumas ini ditangkap polisi pada Selasa 16 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat ditangkap, WS sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang warga yang mendengar suara aneh dari sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas.

Saat dipergoki, pelaku yang sedang melancarkan aksinya langsung mengancam warga tersebut sebelum kabur.

“Peristiwa inilah yang menjadi titik terang dan mendorong keluarga korban untuk melapor,” kata AKP Johanes, Rabu 17 September 2025.

AKP Johannes menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban yang masih berusia 11 tahun dengan uang jajan.

“Pelaku membujuk rayu korban dengan uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan ini sudah dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025 di beberapa lokasi.

“Tersangka melakuan aksi bejat, termasuk ruko kosong dan pos satpam tempatnya bekerja,” ujarnya.

Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim juga mengimbau agar para orang tua selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Edukasi tentang bahaya kejahatan seksual perlu diberikan sejak dini, dan segera laporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi,” pungkasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru