Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan ES (19), tersangka pembunuhan kakak beradik Arjun Tauladan (8) dan Alifah Khoirunisa (4), di Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana menegaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan secara hati-hati.
“Kami melakukan olah TKP, autopsi, pemeriksaan terhadap 28 saksi, menghadirkan Puslabfor Mabes Polri dan anjing pelacak, hingga pemeriksaan saksi ahli,” kata Bestiana, Minggu 21 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyidikan membuat perkara semakin terang. Pihaknya kemudian menggelar perkara, menetapkan ES sebagai tersangka, dan menangkap tersangka di Pekon Batu Raja.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara telah dikirimkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Polres Pesisir Barat menangkap tersangka pembunuhan berinisial ES dan saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di ruang tahanan Polda Lampung,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan kakak beradik itu terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 dan sempat menggemparkan warga Pesisir Barat.
Bermula, kedua korban berpamitan kepada orang tuanya sekitar pukul 13.30 WIB untuk mencari buah durian, namun hingga pukul 17.00 WIB tak kunjung kembali.
Keluarganya bersama warga langsung melakukan pencarian, meski hujan deras mengguyur sejak pukul 16.00 WIB, sekitar 200 warga tetap ikut menyisir area.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.30 WIB, kedua anak tersebut ditemukan di tebing kebun warga Kenali 3, Pekon Batu Raja dalam keadaan meninggal dunia. (Suroso)








