Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berinisial GR, resmi dijatuhi sanksi skorsing setelah melakukan tindakan tidak terpuji dengan menendang siswanya.
Kepala MTs Mathla’ul Anwar, Paimin mengatakan meski pihak keluarga korban dan GR telah melakukan perdamaian tertulis yang difasilitasi pihak sekolah dan disaksikan aparat Polsek Talangpadang, sanksi tetap dijatuhkan.
“Guru GR diskorsing, diberhentikan sementara dari kegiatan mengajar sampai akhir tahun ajaran,” tegas Paimin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, sebuah video pendek memperlihatkan aksi tidak pantas yang diduga dilakukan seorang guru terhadap muridnya. Peristiwa tersebut sontak menuai perhatian warganet dan menjadi viral.
Dalam rekaman itu terlihat delapan pelajar laki-laki berada di sisi kiri ruangan, sementara tiga pelajar lainnya sedang mengecat dinding.
Seorang pria berpakaian kaus, yang diduga merupakan guru di sekolah tersebut, tampak menyiapkan kursi sebelum kemudian memanggil salah satu murid.
Dan setelah itu dengan gaya premannya si oknum menyuruh si siswa duduk di depannya, entah apa yang ditanyakan kepada siswa, karena dalam video tersebut tidak jelas hal apa yang di bicarakan, sebab tersamarkan oleh riuhnya suara para siswa lainnya.
Tiba-tiba kaki kiri pria tersebut langsung menendang mengenai wajah sang murid. Aksi ini membuat suasana video sontak menegangkan, hingga rekan korban terdiam bahkan ada yang duduk.
Peristiwa itu terjadi saat siswa sedang bergotong royong mengecat kelas pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar. Korban adalah siswa BMP.
GR tiba-tiba kehilangan kesabaran akibat ucapan sang murid inisial BMP tersebut dan melakukan tindakan kekerasan. (Herdi)










