Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Kota Agung Tanggamus, Dua Lainnya Pengejaran

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HF setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 28 September 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Tersangka HF setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 28 September 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, penangkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam milik seorang mahasiswa yang terparkir di kontrakan.

“Tim berhasil mengamankan seorang pelaku inisial HF (34) beserta barang bukti, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran,” kata AKP Feriyantoni dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 29 September 2025.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban, Fajar Rifqi Gunawan (20), mendapati sepeda motor dan sejumlah barang lain hilang dari kontrakan yang ditempatinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta dan segera melapor ke Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pengembangan, tim mengidentifikasi pelaku utama HF, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. HF ditangkap di wilayah Dusun Pancawarna, Kota Agung, dan mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial AG dan RP yang masih buron.

Baca Juga :  Polisi Benarkan Jenazah di Gadingrejo adalah Mbah Kaliman, Pensiunan Guru Pringsewu

“Tim gabungan kemudian menemukan motor hasil curian di rumah RP di Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat, namun RP sudah melarikan diri,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu merk Nike warna putih.

“Kini tersangka HF dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidan, ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung
Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus
Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital
Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto
Jenazah Lansia Asal Talang Padang Tanggamus Diautopsi di RS Bhayangkara
Angdes Masuk Sungai di Pugung, Jasa Raharja Tanggamus Ungkap Iuran Asuransi Penumpang Menunggak Sejak 2020
Seorang Petani Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Talang Padang
Berita ini 1 kali dibaca
Redaktur
Redaktur

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:13 WIB

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:12 WIB

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:52 WIB

Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:29 WIB

Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto

Berita Terbaru