Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Kota Agung Tanggamus, Dua Lainnya Pengejaran

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HF setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 28 September 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Tersangka HF setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 28 September 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, penangkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam milik seorang mahasiswa yang terparkir di kontrakan.

“Tim berhasil mengamankan seorang pelaku inisial HF (34) beserta barang bukti, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran,” kata AKP Feriyantoni dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 29 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban, Fajar Rifqi Gunawan (20), mendapati sepeda motor dan sejumlah barang lain hilang dari kontrakan yang ditempatinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta dan segera melapor ke Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pengembangan, tim mengidentifikasi pelaku utama HF, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. HF ditangkap di wilayah Dusun Pancawarna, Kota Agung, dan mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial AG dan RP yang masih buron.

“Tim gabungan kemudian menemukan motor hasil curian di rumah RP di Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat, namun RP sudah melarikan diri,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu merk Nike warna putih.

“Kini tersangka HF dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidan, ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru