Sudah Diberi Tumpangan Menginap, Pria Pringsewu Nekat Jual Motor Teman Wanita Demi Sabu

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 17:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terasangka Dion setelah ditangkap dan akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gadingrejo, Selasa 30 September 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Terasangka Dion setelah ditangkap dan akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gadingrejo, Selasa 30 September 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, bernama Rion (35), ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan motor milik teman wanitanya sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah hampir satu tahun pelaku melarikan diri usai membawa kabur motor korban dengan dalih membeli gas LPG.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah inisial DAL, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal pada Selasa (3/9/2024), saat pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun dan menginap semalam.

Keesokan harinya, ketika korban sedang memasak dan kehabisan gas, RI menawarkan diri membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, motor dengan nilai sekitar Rp21 juta itu justru tak pernah kembali.

“Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diduga dijual dengan harga hanya Rp3 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sabu,” ungkap AKP Herman, Selasa (30/9/2025).

Usai kabur selama hampir setahun, pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin (29/9/2025). Polisi juga mengungkap bahwa RI diduga pernah melakukan penggelapan lain dengan modus serupa.

“Saat ini, kami masih menelusuri keberadaan motor korban yang sudah dijual,” ujarnya.

Atas tindakannya, RI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru