Buron 10 Tahun Kasus Korupsi PNPM Tanggamus Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Lampung Tengah

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana RLH, buronan 10 tahun dalam kasus SPP PNPM Pedesaan di Kabupaten Tanggamus tahun 2015 setelah diamankan Tim Tabur Kejaksaan, Selasa 14 Oktober 2025 | Dok. Kejati Lampung.

Terpidana RLH, buronan 10 tahun dalam kasus SPP PNPM Pedesaan di Kabupaten Tanggamus tahun 2015 setelah diamankan Tim Tabur Kejaksaan, Selasa 14 Oktober 2025 | Dok. Kejati Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Setelah satu dekade melarikan diri, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kabupaten Tanggamus akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Terpidana berinisial RLH (Rozaki Lukman Habib) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015, diringkus dalam operasi intelijen tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Selasa (14/10/2025) malam.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Rocky Ramadhan, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buron berinisial RLH dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, tanpa perlawanan,” ujar Rocky Ramadhan, Selasa (14/10) malam.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan, sekalipun telah bersembunyi selama bertahun-tahun.

“Kami akan terus memburu dan menangkap buron atau DPO lainnya yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Setelah diamankan, RLH dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor guna menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut.

“Setelah proses administrasi selesai, terpidana akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru