Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dipicu dendam lama, seorang pria berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, melakukan penganiayaan terhadap Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa itu terjadi di area persawahan Pekon Banyu Urip, Wonosobo, pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan pascakejadian.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin, Selasa 14 September 2025.
Menurutnya, sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Setelah tim memperoleh informasi akurat, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50) di sawah. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian memukul korban berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di pipi kanan. Korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik dan menjalani perawatan selama satu hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hijau BE 8707 Z, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku.
Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena dendam lama terhadap korban.
“Pengakuan tersangka, ia dendam karena permasalahan pribadi yang sudah lama,” terang Iptu Tjasudin.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Bila perlu, bisa meminta bantuan Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbaunya.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Herdi)










