Dipicu Dendam Lama, Pria BNS Tanggamus Aniaya Warga Wonosobo di Persawahan

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiayaan usai ditangkap Polsek Wonosobo | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka penganiayaan usai ditangkap Polsek Wonosobo | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dipicu dendam lama, seorang pria berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, melakukan penganiayaan terhadap Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Peristiwa itu terjadi di area persawahan Pekon Banyu Urip, Wonosobo, pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan pascakejadian.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin, Selasa 14 September 2025.

Menurutnya, sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Setelah tim memperoleh informasi akurat, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50) di sawah. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah hingga korban terjatuh.

Pelaku kemudian memukul korban berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di pipi kanan. Korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik dan menjalani perawatan selama satu hari.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hijau BE 8707 Z, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku.

Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena dendam lama terhadap korban.

“Pengakuan tersangka, ia dendam karena permasalahan pribadi yang sudah lama,” terang Iptu Tjasudin.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Bila perlu, bisa meminta bantuan Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbaunya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru