Prioritastv.com, Lampung – Polisi membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah kota tersebut. Salah satu korban merupakan anggota Polresta Bandar Lampung yang kehilangan sepeda motor dinas.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial M (40) dan H (40), warga Bandar Lampung. Sementara dua pelaku lain masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui M dan H berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lain yang belum tertangkap berperan sebagai pemetik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari keterangan kedua pelaku, mereka beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka H mengaku terlibat dalam delapan TKP, sedangkan M di empat TKP,” kata Faria saat konferensi pers, Selasa 14 Oktober 2025.
Komplotan ini biasanya beraksi pada dini hari dengan mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. Dalam salah satu kasus, mereka mencuri motor dinas jenis Kawasaki KLX milik anggota Polresta Bandar Lampung yang kebetulan dilengkapi GPS, sehingga memudahkan polisi melacak dan menangkap para pelaku.
Disebutkannya, dari penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, sejumlah surat kendaraan, serta kunci leter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci. Motor-motor itu disembunyikan di rumah kontrakan milik tersangka H yang dijadikan tempat penyimpanan hasil kejahatan.
“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







