Gasak Motor Polisi dan Belasan Milik Warga, Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin 13 Oktober 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin 13 Oktober 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Polisi membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah kota tersebut. Salah satu korban merupakan anggota Polresta Bandar Lampung yang kehilangan sepeda motor dinas.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial M (40) dan H (40), warga Bandar Lampung. Sementara dua pelaku lain masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui M dan H berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lain yang belum tertangkap berperan sebagai pemetik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka H mengaku terlibat dalam delapan TKP, sedangkan M di empat TKP,” kata Faria saat konferensi pers, Selasa 14 Oktober 2025.

Komplotan ini biasanya beraksi pada dini hari dengan mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. Dalam salah satu kasus, mereka mencuri motor dinas jenis Kawasaki KLX milik anggota Polresta Bandar Lampung yang kebetulan dilengkapi GPS, sehingga memudahkan polisi melacak dan menangkap para pelaku.

Disebutkannya, dari penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, sejumlah surat kendaraan, serta kunci leter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci. Motor-motor itu disembunyikan di rumah kontrakan milik tersangka H yang dijadikan tempat penyimpanan hasil kejahatan.

“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru