Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dua remaja asal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri tiga karung kapulaga kering milik warga di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau. Aksi keduanya yang terjadi Selasa (14/10/2025) dini hari itu gagal total setelah tertangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama warga bersama Polsek Limau.
“Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AW (16) dan RF (14), keduanya pelajar asal Kecamatan Bulok,” kata AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 16 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula saat Danang Widodo (39), seorang petani di Pekon Antar Brak, mendapati tiga karung kapulaga kering miliknya raib sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, pelaku AW masuk ke halaman rumah korban dengan cara melompat pagar dan mengambil karung berisi kapulaga seberat sekitar 70 kilogram, sementara rekannya RF menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV.
Namun, aksi keduanya diketahui warga setempat. Warga yang curiga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau.
“Begitu menerima laporan warga, anggota Unit Reskrim Polsek Limau langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Khairul.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga karung kapulaga kering seberat 70 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Kedua pelaku saat ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, namun penanganannya tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Herdi)










