Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmadja, mengatakan bahwa kegiatan penerimaan uang titipan tersebut dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Hari ini tim penyidik kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp104.500.000 dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel, selaku penyedia transportasi dan akomodasi bagi para Kepala Pekon selama kegiatan Bimtek berlangsung,” kata Kadek Dwi Atmadja dalam keterangan tertulis yang diterima kepada Prioritastv.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, seluruh proses penerimaan uang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan dari pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu guna menjamin keamanan dan mencegah potensi peredaran uang palsu.
“Uang tersebut langsung kami sita dan setorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu di PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu, sebagai bagian dari mekanisme penyidikan,” tambahnya.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670 (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
“Dengan adanya tambahan titipan sebesar Rp104,5 juta, maka total uang titipan pengembalian yang telah diterima penyidik kini setara dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Inspektorat,” jelasnya.
Meski demikian, Kasi Intel menegaskan bahwa status uang titipan tersebut masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Nantinya, setelah putusan inkracht, uang tersebut dapat ditetapkan sebagai uang pengganti untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penggunaannya akan diatur sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Langkah cepat Kejaksaan Negeri Pringsewu ini menjadi bagian dari komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam menegakkan akuntabilitas keuangan negara sekaligus memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (Samuel)










