Prioritastv.com, Jakarta – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Wahid, dua orang lainnya ikut terseret, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan fee dari sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katan Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen atas keberhasilan menaikkan alokasi tersebut.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau sepakat memberikan tambahan fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Wahid.
“Hasil pertemuan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode ‘7 batang’,” tegasnya.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11). Dalam operasi itu, KPK menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.
Abdul Wahid dikenal sebagai figur sederhana yang meniti karier politik dari bawah. Lahir di Dusun Anak Peria, Indragiri Hilir, pada 21 November 1980, Wahid berasal dari keluarga petani dan pernah bekerja sebagai cleaning service serta kuli bangunan saat kuliah di UIN Suska Riau.
Karier politiknya dimulai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Riau (2009–2019), kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019 dan kembali lolos di Pileg 2024.
Baru beberapa bulan menjabat sebagai anggota dewan, Wahid maju dalam Pilkada Riau 2024 dan memenangkan kontestasi bersama S. F. Hariyanto sebagai wakilnya.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid kini menambah daftar kepala daerah yang terlibat praktik korupsi anggaran di daerah. (Ubay)







