Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Heri Iswahyudi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja mengatakan, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
“Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Heri Iswahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kadek dalam rilis tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 5 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadek menjelaskan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dulu dinyatakan bersalah dalam berkas perkara terpisah dan kini sedang menjalani proses banding.
Dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, perbuatan ketiga terdakwa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Atas dasar itu, Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan jika tidak dibayar.
3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
“Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sidang berlangsung tertib dan lancar, dihadiri oleh tim JPU Kejari Pringsewu, penasihat hukum terdakwa, serta perwakilan pihak keluarga.
“Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025 mendatang,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pringsewu mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi daerah. (Samuel)










