Prioritastv.com, Bandar Lampung – Aksi pencurian Electronic Control Unit (ECU) kendaraan marak terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dua pria berinisial BAS (29) dan ZL (28) yang menjadi pelaku utamanya akhirnya berhasil ditangkap polisi atas bantuan petugas keamanan setelah beraksi di 25 lokasi berbeda.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri ECU kendaraan dengan modus berpura-pura berkeliling mencari target mobil. Setelah situasi dirasa aman, mereka dengan cepat mengeksekusi aksinya.
“Pelaku membuka pintu mobil menggunakan obeng, lalu membongkar ECU yang terpasang di bagian dasbor. Aksinya hanya butuh waktu kurang dari lima menit,” kata Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers, Kamis 6 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelaku BAS tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat mencuri ECU mobil di sebuah perusahaan di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Kamis (30/10/2025).
Pihaknya, datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukarame dan dari hasil pendalaman, diketahui pelaku tidak beraksi sendiri, sehingga kemudian tim menangkap rekannya, ZL, yang berperan sebagai joki sekaligus pengantar ke lokasi.
Para pelaku mengaku, hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
“BAS ini bertugas sebagai eksekutor, sedangkan ZL sebagai joki. ECU hasil curian dijual seharga Rp5,2 juta per unit, sementara harga baru mencapai Rp20 juta,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pekara itu, pihaknya juga mengamankan satu unit ECU mobil truk dan satu tas kecil warna kuning berisi alat-alat kunci sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tandasnya. (Erwin)







