Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kedunya yakni TH, ASN yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, dan ESA, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasalnya, kedua tersangka diduga mengatur dan mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat, yang ternyata tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, mengatakan pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Kadek menjelaskan, dari hasil penyidikan, Tim Kejari Pringsewu menyita 301 barang bukti, di antaranya bundel dokumen APBDes, kuitansi, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, dan uang titipan pengembalian kerugian negara senilai total kerugian tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tertanggal 6 November 2025, TH dan ESA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, sejak 6 hingga 25 November 2025.
“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan,” jelasnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)










