Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kabar menggegerkan datang dari Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dunia perlindungan anak kembali tercoreng oleh aksi biadab seorang ayah tiri berinisial MZ (66).
Pria yang seharusnya menjadi pelindung ini tega merenggut masa depan anak tirinya sendiri, NAH (16), bahkan sampai membuat korban hamil tujuh bulan.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. Pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak cepat mengamankan kakek bejat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak perempuannya hingga hamil besar. Pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” kata AKP Johannes, Sabtu 8 November 2025.
Kasat menyebut, MZ, yang berprofesi sebagai buruh tani dan berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (6/11/2025) sore.
Sebelumnya, kasus kekerasan juga terjadi di wilayah Pagelaran Pringsewu. Dimana Ayah Bejat di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Korban Pelajar SMA Hamil 7 Minggu.
Dari penangkapan itu terkuak, aksi pertama persetubuhan keji itu dilakukan pada 14 April 2025. Saat korban beristirahat di kamar, pelaku datang dan melancarkan aksinya.
Korban sempat mencoba melawan, namun sang kakek bejat itu menggunakan ancaman yang membuat NAH ketakutan.
“Korban diancam akan dipulangkan ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut,” beber Kasatreskrim.
Dijelaskan Kasat, kasus ini baru meledak pada Juli 2025, ketika korban yang tengah bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan.
Betapa hancurnya hati sang ibu saat hasil tes menunjukkan putrinya positif hamil.
Kekerasan seksual dengan motif lain, namun korban sama-sama anak tiri juga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. Ini Motif Ayah Tiri di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil.
Usai pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, pemeriksaan medis memastikan usia kandungan NAH telah mencapai tujuh bulan.
“Tak terima putri kandungnya dihamili oleh suaminya sendiri, ibu korban segera melayangkan laporan resmi ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi masih berupaya mengorek keterangan dari pelaku yang belum sepenuhnya kooperatif.
“Atas perbuatannya yang keji ini, MZ dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)







