Usai OTT, Bupati Ponorogo Termasuk Adik Kandungnya dan Pejabat Lainnya Tiba di KPK

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat tiba di gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu 8 November 2025 | Ubay/Media Prioritastv.com.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat tiba di gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu 8 November 2025 | Ubay/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Jakarta – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi (8/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan di lokasi, Bupati Sugiri tiba sekitar pukul 08.10 WIB mengenakan rompi hitam dan masker putih. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media dan hanya mengatupkan tangan saat memasuki gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Bupati, terdapat lima orang lainnya yang turut dibawa ke Jakarta dalam rombongan pertama, sementara satu orang lainnya akan tiba dalam kloter kedua pada siang hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam tim berhasil mengamankan 13 orang.

“Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” kata Budi Prasetyo.

Menurut KPK, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD, Kabid Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, salah satunya adik kandung Bupati.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Ia menyebut OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal. (Ubay)

Berita Terkait

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak
Remaja Terduga Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Selatan Menyerahkan Diri, Akui Tusuk Korban Saat Kepergok Mencuri
Usai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hentikan Sementara MBG untuk Evaluasi Total
BKSDA Pasang Kandang Jebak Beruang di Wonosobo Tanggamus, Warga Diminta Tetap Waspada
Forum GRAK Gruduk Disdik Tanggamus, Kadisdik Viktor Libradi Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Dana BOS
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi NasDem Soroti Belanja Modal dan SILPA
Kecelakaan Meninggal di Tanggamus, Pemuda Pengendara R15 Ternyata Warga Pringsewu
Kepercayaan yang Disalahgunakan, Pria Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Honda Beat ke Lampung Timur

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:09 WIB

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:54 WIB

Remaja Terduga Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Selatan Menyerahkan Diri, Akui Tusuk Korban Saat Kepergok Mencuri

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:20 WIB

Usai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hentikan Sementara MBG untuk Evaluasi Total

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:58 WIB

BKSDA Pasang Kandang Jebak Beruang di Wonosobo Tanggamus, Warga Diminta Tetap Waspada

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Forum GRAK Gruduk Disdik Tanggamus, Kadisdik Viktor Libradi Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Dana BOS

Berita Terbaru

Tersangka MRP (25) saat ikut mengepalkan tangan setelah mendapatkan perawatan medis usai terkena tembakan di RS Bhayangkara, Minggu 14 Juni 2026 | Dok. Polda Lampung.

Bandar Lampung

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak

Rabu, 17 Jun 2026 - 22:09 WIB