Kesal Pacar Tak Mau Datang, Pria Metro Aniaya Wanitanya di Lampung Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 15:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan dan perusakan handphone milik wanita di Lampung Timur oleh kekasihnya warga Metro, Kamis 30 Oktober 2025, malam, lalu | Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Ilustrasi penganiayaan dan perusakan handphone milik wanita di Lampung Timur oleh kekasihnya warga Metro, Kamis 30 Oktober 2025, malam, lalu | Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Hanya karena kesal sang pacar tak mau datang ke rumahnya, seorang pria asal Kota Metro nekat menganiaya kekasihnya sendiri di Lampung Timur. Aksi kekerasan itu berakhir dengan penangkapan dirinya oleh polisi tanpa perlawanan.

Kapolsek Purbolinggo Lampung Timur Irwan Susanto mengatakan, pelaku berinisial AL (32), warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

“Pelaku diamankan setelah korban melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya,” kata Irwan, Minggu 9 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Irwan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, pelaku merasa kesal karena korban membatalkan rencana untuk datang ke rumahnya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mendatangi korban di warung milik korban yang beralamat di RT 05 RW 03 Dusun III, Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Setibanya di lokasi, pelaku merebut handphone milik korban dan membantingnya ke lantai hingga rusak.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menampar pipi kiri korban sebanyak lima kali, mencekik leher, menjambak rambut, hingga membenturkan kepala bagian belakang korban ke dinding sebanyak tiga kali.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi luka dan trauma.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purbolinggo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lanjut Irwan, dari perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo, satu kotak handphone Vivo, tiga ikat rambut sambung warna hitam-coklat, serta dua lembar surat hasil visum et repertum.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Purbolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru