Respon Keluhan Masyarakat, Disdukcapil Pesisir Barat Beri Kebijakan Blanko F106 Tanpa Materai

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat warga mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Pesisir Barat, Rabu 12 November 2025 | Suroso/Media Prioritastv.com.

Situasi saat warga mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Pesisir Barat, Rabu 12 November 2025 | Suroso/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Menanggapi keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat mengambil langkah cepat dengan memberikan kebijakan baru, mulai 12 November 2025, formulir F1.06 tetap menjadi syarat perubahan data kependudukan, namun tidak lagi wajib menggunakan materai Rp10.000.

Respon itu setelah sejumlah warga mengeluhkan proses pengurusan dokumen di Disdukcapil yang dinilai semakin rumit karena setiap perubahan elemen data — seperti dalam kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lainnya — diwajibkan mengisi formulir F1.06 dengan tambahan materai senilai Rp10.000 per lembar.

Menurut warga, setiap perubahan elemen data dalam KK dan pembuatan akta kelahiran harus melampirkan formulir F1.06 yang bermaterai, padahal sudah ada dokumen pendukung perubahan dan warga berharap pelayanan bisa seperti dulu, lebih mudah.

Kabid Dalduk Disdukcapil Pesisir Barat, Medi Nofrianto mengatakan bahwa penerapan formulir F1.06 sebenarnya mengacu pada aturan resmi dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

“Kami melaksanakan sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019. Dalam pasal 4 ayat 3 poin c dijelaskan bahwa setiap perubahan elemen data harus menggunakan surat pernyataan formulir F1.06,” kata Medi Nofrianto kepada Media Prioritastv.com.

Ia menegaskan bahwa tujuan penggunaan F1.06 adalah untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan setiap perubahan data memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Kesal Gagal Mencuri, Pelaku Nekat Bakar Sepeda Motor Petani di Lampung Tengah

“Tambahan syarat hanya F1.06 dan materai Rp10.000. Kalau masyarakat tahu aturannya, seharusnya tidak keberatan, karena itu bagian dari legalitas dokumen,” jelasnya.

Namun, Medi bilang setelah mempertimbangkan banyaknya keluhan warga dan hasil rapat internal Disdukcapil, pihaknya akhirnya menetapkan kebijakan baru untuk meringankan masyarakat.

“Mengingat kondisi warga yang mengeluhkan soal materai, maka hasil rapat lingkup Disdukcapil dan kebijakan pimpinan memutuskan mulai hari ini, Selasa 12 November 2025, formulir F1.06 tetap menjadi syarat, tetapi tidak perlu pakai materai,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Pesisir Barat tanpa mengurangi ketertiban dan keabsahan dokumen yang diterbitkan. (Suroso)

Berita Terkait

Suasana Menegangkan Warnai Evakuasi Sapi Terperosok ke Dalam Sumur di Pringsewu
Polisi Dalami Peran Disnaker Tanggamus Usai Logo Pemkab Dicatut Satgas Jalan Lurus di Dugaan Pungli Pra Magang IM Jepang
Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung
Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus
Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital
Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto
Jenazah Lansia Asal Talang Padang Tanggamus Diautopsi di RS Bhayangkara
Berita ini 3 kali dibaca
Redaktur
Redaktur

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:25 WIB

Suasana Menegangkan Warnai Evakuasi Sapi Terperosok ke Dalam Sumur di Pringsewu

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:03 WIB

Polisi Dalami Peran Disnaker Tanggamus Usai Logo Pemkab Dicatut Satgas Jalan Lurus di Dugaan Pungli Pra Magang IM Jepang

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:13 WIB

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:12 WIB

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:52 WIB

Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus

Berita Terbaru