Respon Keluhan Masyarakat, Disdukcapil Pesisir Barat Beri Kebijakan Blanko F106 Tanpa Materai

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 17:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat warga mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Pesisir Barat, Rabu 12 November 2025 | Suroso/Media Prioritastv.com.

Situasi saat warga mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Pesisir Barat, Rabu 12 November 2025 | Suroso/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Menanggapi keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat mengambil langkah cepat dengan memberikan kebijakan baru, mulai 12 November 2025, formulir F1.06 tetap menjadi syarat perubahan data kependudukan, namun tidak lagi wajib menggunakan materai Rp10.000.

Respon itu setelah sejumlah warga mengeluhkan proses pengurusan dokumen di Disdukcapil yang dinilai semakin rumit karena setiap perubahan elemen data — seperti dalam kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lainnya — diwajibkan mengisi formulir F1.06 dengan tambahan materai senilai Rp10.000 per lembar.

Menurut warga, setiap perubahan elemen data dalam KK dan pembuatan akta kelahiran harus melampirkan formulir F1.06 yang bermaterai, padahal sudah ada dokumen pendukung perubahan dan warga berharap pelayanan bisa seperti dulu, lebih mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Dalduk Disdukcapil Pesisir Barat, Medi Nofrianto mengatakan bahwa penerapan formulir F1.06 sebenarnya mengacu pada aturan resmi dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

“Kami melaksanakan sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019. Dalam pasal 4 ayat 3 poin c dijelaskan bahwa setiap perubahan elemen data harus menggunakan surat pernyataan formulir F1.06,” kata Medi Nofrianto kepada Media Prioritastv.com.

Ia menegaskan bahwa tujuan penggunaan F1.06 adalah untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan setiap perubahan data memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tambahan syarat hanya F1.06 dan materai Rp10.000. Kalau masyarakat tahu aturannya, seharusnya tidak keberatan, karena itu bagian dari legalitas dokumen,” jelasnya.

Namun, Medi bilang setelah mempertimbangkan banyaknya keluhan warga dan hasil rapat internal Disdukcapil, pihaknya akhirnya menetapkan kebijakan baru untuk meringankan masyarakat.

“Mengingat kondisi warga yang mengeluhkan soal materai, maka hasil rapat lingkup Disdukcapil dan kebijakan pimpinan memutuskan mulai hari ini, Selasa 12 November 2025, formulir F1.06 tetap menjadi syarat, tetapi tidak perlu pakai materai,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Pesisir Barat tanpa mengurangi ketertiban dan keabsahan dokumen yang diterbitkan. (Suroso)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru