Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sembilan pejabat fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. di Aula Pemkab setempat, pada Kamis, 13 November 2025, di Kota Agung.
Mereka yang dilantik antara lain: S. Dharma Kesuma, S.P., M.Si., Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; Bdn. Atik Syari’ah, S.ST., Bidan Ahli Pertama; Dedi Ersandi, S.Pd., Guru Ahli Pertama; Ali Rifa’i, S.Pd., Guru Ahli Pertama; Erla Setianingsih, S.Pd., Guru Ahli Pertama.
Kemudian, Arif Nangkula Adinata, S.Pd., Guru Ahli Pertama; Dion Randi Marantiko, S.Pd., Guru Ahli Pertama; apt. Tri Hartati, S.Far., Apoteker Ahli Pertama; dan Nabila Anatasya, A.Md.Rad., Radiografer Terampil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan mereka tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 800.1.3.3/1311/45/202. Nomor 800.1.3.3/1310/45/2025 dan Nomor 800.1.3.3/1312/45/2025. Serta 800/1241/45/2025 tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Periode II.
Bupati Moh. Saleh Asnawi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya.
Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik.
“Pejabat fungsional merupakan ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan spesifik yang berorientasi pada hasil kerja nyata,” kata Bupati.
Bupati juga menambahkan, PPPK memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat birokrasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“PPPK dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, tanggung jawab, dan hasil kerja yang terukur sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan integritas tinggi, menjunjung loyalitas, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Tanggamus.
Pelantikan mereka bersamaan dengan pelantikan Kadis PUPR Belli Palupi dan Kadis KPTPH Alkat Alamsyah. (Herdi)







