Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – JU alias Junai (29), sopir truk asal Pringsewu Barat, awalnya tampak tenang ketika petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu menggerebek rumahnya pada Rabu (12/11) malam, lalu. Namun ketenangan itu hanya bertahan beberapa menit.
Saat digiring interogasi, Junai berulang kali mencoba menyangkal. Ia mengklaim bukan pengedar Narkoba dan tidak memiliki barang bukti dan menyebut dirinya hanya korban salah sasaran.
Namun bantahan itu runtuh ketika petugas memperlihatkan belasan paket sabu, ganja kering, hingga timbangan digital yang ditemukan di dalam rumahnya, wajah Junai mendadak pucat dan sikapnya berubah tegang hingga akhirnya diborgol dan mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Junai di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat. Petugas sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir truk itu diduga telah mengedarkan sabu dan ganja dalam beberapa waktu terakhir.
“Setelah informasi menguat, akhirnya pelaku kita gerebek saat berada di rumahnya,” kata Laksono Priyanto, Minggu 16 November 2025.
Kasat menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, satu bungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan plastik berisi biji ganja, dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta satu unit ponsel.
“Kami masih mendalami adanya kemungkinan jaringan pemasok yang terhubung dengan aktivitas pelaku selama ini,” jelasnya.
Saat inu Junai telah ditahan dan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Laksono. (Samuel)







