Prioritastv.com, Lampung Timur – Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial P, A, dan M telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial P, A, dan M. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Stef Boyoh sapaan akrabnya, Selasa 18 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah masyarakat membawa dua pelaku pengecoran ke Polsek Bandar Sribhawono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung mendatangi Polsek dan mengamankan kedua pelaku yakni P dan A beserta barang bukti, sebelum kemudian dikembangkan hingga menetapkan M sebagai tersangka tambahan.
“Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda enam, STNK, serta satu tangki berkapasitas 10.000 liter yang berisi sekitar 2.000 liter solar bersubsidi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka M berperan membantu mengisikan solar dari mesin pompa ke dalam tangki truk.
“Setelah kegiatan tersebut selesai, saudara P dan A melakukan pembayaran atas pembelian solar tersebut kepada saudara M,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (Erwin)







