Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dua penadah barang hasil pencurian di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, turut diringkus Polisi setelah diketahui membeli motor dan handphone hasil kejahatan yang dilakukan Saipul alias Ipul.
Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali menjelaskan bahwa setelah pelaku utama Ipul ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan terkait aliran barang bukti.
Pelaku Ipul mengakui menjual motor Honda Beat hasil curian kepada T seharga Rp1,8 juta. Kemudian T menjualnya lagi kepada P seharga Rp2,4 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka T mendapatkan keuntungan Rp600 ribu. Dari hasil pengembagan. Keduanya sudah kami amankan,” jelas Kapolsek, Rabu 19 November 2025.
Selain motor, pelaku Ipul juga menjual satu unit handphone Vivo Y03 secara COD seharga Rp400 ribu.
Sementara handphone Redmi 9C digunakan oleh rekannya NS berhasil diamankan saat penggerebekan. Namun sayangnya NS telah kabur.
“Saat ini kami masih mencari handphone Vivo Y03 yang dijual COD. Serta memburu DPP NS,” tambah Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dalam kasus ini Polsek Talang Padang mengamankan satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI, satu STNK, satu BPKB, serta satu unit handphone Redmi 9C beserta kotaknya.
Kapolsek menegaskan bahwa kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara Ipul, pelaku utama, dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Seluruh tersangka yang ditangkap telah kami tahan di Mapolsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Herdi)







