Prioritastv.com, Lampung – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tetap tepat sasaran.
Tindakan tegas kembali diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa Pertamina telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar di SPBU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto.
Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu menjatuhkan tindakan keras kepada SPBU yang melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
“Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” tambahnya.
Untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, Pertamina memastikan bahwa distribusi BBM di wilayah tersebut tetap dapat diakses melalui SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi.
Pertamina juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah guna menjaga pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal dan bebas dari penyalahgunaan.
Masyarakat pun diajak untuk turut berperan dalam pengawasan. Pertamina membuka kanal pengaduan melalui aparat setempat atau Pertamina Contact Center (PCC) 135 apabila menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM subsidi. (Erwin)







