Meski Dua Kali Masuk Penjara, Ipul Warga Talang Padang Tanggamus Kembali Curi Motor dan 2 Handphone

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 08:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka usai ditangkap dan akan dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 16 November 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka usai ditangkap dan akan dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 16 November 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Meski sudah dua kali masuk penjara, Saipul alias Ipul (47) warga Pekon Sukabumi, Talang Padang, Tanggamus kembali melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua handphone milik Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari pada 28 September 2025 dini hari.

Setelah sekitar enam minggu penyelidikan, Ipul akhirnya berhasil teridentifikasi dan ditangkap Polsek Talang Padang pada Minggu petang, 16 November 2025 saat berada di kediamanya.

Ipul tak sendiri, ia mengaku beraksi bersama rekannya, NS, namun NS berhasil kabur saat penggerebekan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, keduanya juga tercatat pernah masuk penjara, dimana Saipul alias Ipul diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019, sementara NS juga residivis curanmor tahun 2016.

Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melapor karena mendapati rumahnya terbuka dan barang-barangnya hilang pada 28 September 2025 pukul 04.30 WIB.

Motor milik korban raib dari ruang tengah, bersama dua unit handphone Redmi 9C dan Vivo Y03, sehingga korban melapor karena mengalami kerugian Rp9 juta.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Saipul alias Ipul, sehingga dilakukan penangkapan, Ipul mengaku bahwa handphone korban merk Vivo Y03 telah dijual Rp400 ribu secara COD. Sementara sepeda motor dijual di Talang Padang.

Dalam pemeriksaan, Ipul mengakui beraksi bersama rekannya, NS. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah NS, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu.

“Saat penggerebekan NS juga meninggalkan barang bukti berupa handphone Redmi 9C milik korban yang ia gunakan sejak aksi pencurian tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Ipul ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru