Prioritastv.com,Bandar Lampung, Lampung — Proses penyidikan kasus pemotongan alat vital kembali berlanjut. Tersangka Windi hadir di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (17/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Panjang. Pemeriksaan itu didampingi langsung kuasa hukumnya, Nurul Hidayah.
Nurul menjelaskan bahwa penyidik hanya mempertegas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. “Polisi menegaskan kembali keterangan yang telah disampaikan. Kami mengimbau agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” ujarnya.kepada Prioritastv.com/Selasa,(18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pendampingan dilakukan setelah tim kuasa hukum menerima surat kuasa resmi dari tersangka. Dalam kesempatan itu, Nurul juga menyampaikan bahwa keluarga Windi berencana menyerahkan sepeda motor yang digunakan saat kejadian ke Polsek Panjang sebagai barang bukti sesuai petunjuk jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motor itu akan diserahkan langsung oleh ibu tersangka karena statusnya disita untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Windi mengakui melukai alat vital kekasih gelapnya karena emosi dan merasa dipermainkan. Hubungan keduanya diketahui berlangsung selama enam tahun meski korban berstatus menikah. Insiden tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Karang Maritim, Panjang, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengungkap adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersangka. “Pisau cutter yang digunakan dibeli sehari sebelum kejadian,” tegasnya. Penyidik juga menemukan adanya komunikasi khusus antara keduanya berupa kode “OTW” sebagai ajakan bertemu dan berhubungan intim sebelum insiden terjadi.
Berkas perkara kini kembali disempurnakan dan menunggu kelanjutan proses hukum sesuai petunjuk jaksa.(Laila)







