Bobol Rumah Warga, Acil Ditangkap Polres Tulang Bawang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 22:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Acil setelah ditangkap dan sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Menggala, Selasa 18 November 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Tersangka Acil setelah ditangkap dan sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Menggala, Selasa 18 November 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Sempat buron beberapa hari, seorang pemuda berinisial A (23) alias Acil warga Jalan III UGU, Kelurahan Ujung Gunung ditangkap polisi lantaran membobol rumah warga di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala dan membawa kabur satu unit handphone.

Kapolsek Menggala Tulang Bawang AKP Eman Supriatna, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) setelah pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah itu langsung kami bawa ke Polsek Menggala untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Eman, Kamis 20 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, pencurian terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban Heri Kurniawan dengan cara mencongkel jendela belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit HP Infinix Hot 50 beserta kotaknya yang berada di dalam lemari pakaian.

Korban mengetahui HP milik anaknya telah hilang saat hendak mencarinya, lalu menemukan jendela rumah dalam kondisi rusak.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 lalu melapor ke Polsek Menggala pads tanggal 17 November 2025,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, lanjut Kapolsek, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Hot 50 warna titanium dan kotak HP dengan nomor IMEI sesuai laporan korban turut diamankan.

Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru