Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan peran BD, warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap Tim Pidsus bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung di sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Rabu sore, 19 November 2025, pukul 17.50 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, BD diketahui berdomisili di Banjar Negoro, tetapi saat ditangkap justru berada di pabrik penggilingan padi di Pekon Soponyono.
“Yang bersangkutan sengaja menghindari panggilan penyidik,” tegas Ricky dalam keterangan resminya, Kamis 20 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Riki, bahwa BD merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun BD tidak pernah hadir.
“Ia justru diduga berpindah-pindah lokasi sehingga penyidik menerapkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP untuk melakukan penjemputan paksa,” jelasnya.
Disebutkan Riki, dalam operasi penangkapan itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil dan dua unit ponsel yang diduga digunakan BD untuk memudahkan aktivitasnya berpindah-pindah tempat.
“Setelah ditangkap, BD langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Penyidik kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang sama. Kasus dugaan korupsi proyek gerbang rumah jabatan bupati ini sebelumnya telah menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, yang lebih dulu ditahan Kejati Lampung.
Kejati Lampung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ricky menegaskan, perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditangkapnya BD, mata rantai perkara korupsi ini dinilai semakin jelas. Publik menunggu langkah selanjutnya, mengingat salah satu aktor utama dalam proyek tersebut, yakni bupatinya telah lebih dulu mendekam di tahanan Kejati Lampung. (Erwin)







