Prioritastv.com, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 tertanggal 18 November 2025, sebanyak 12 jaksa dimutasi, termasuk lima pejabat yang kini mengisi posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati).
Keputusan rotasi itu dikonfirmasi setelah salinannya diterima redaksi. Dalam keputusan tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja lembaga.
Salah satu pejabat yang mendapat penugasan baru adalah Hari Wibowo, sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kini dipercaya menjabat Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rotasi juga menyentuh posisi penting pada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati). Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Saiful Bahri Siregar, resmi diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Dwi Agus Arfianto, yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.
Perombakan lainnya menempatkan Wakil Kepala Kejati Bali, I Putu Gede Astawa, sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Adapun Wakil Kepala Kejati Papua, Sunarwan, kini menduduki posisi Wakil Kepala Kejati Bali menggantikan pejabat sebelumnya.
Mutasi juga mencakup pergantian pada bidang perdata dan tata usaha negara. Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau, Irene Putrie, ditunjuk sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Diah Yuliastuti, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada bidang yang sama, kini dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau.
Rotasi struktural ini dipandang sebagai langkah strategis Jaksa Agung dalam memperkuat tata kelola dan efektivitas kerja Kejaksaan di seluruh daerah.
Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan keterangan lebih detail soal alasan rotasi tersebut, namun tradisi mutasi di lingkungan Kejaksaan rutin dilakukan sebagai upaya pembinaan sumber daya manusia dan penempatan pejabat sesuai kebutuhan organisasi. (Ubay)







