Pemkab Pesisir Barat Buka Registrasi Kerja Sama Media Tahun 2026, Informasi Resmi Dapat Diakses Secara Online

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 21:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumunan Registrasi Kerjasama Media Pesisir Barat 2026 | Dok. Diskominfotiksan Pesibar.

Pengumunan Registrasi Kerjasama Media Pesisir Barat 2026 | Dok. Diskominfotiksan Pesibar.

Prioritastv.com, Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) resmi membuka pendaftaran kerja sama media untuk Tahun Anggaran 2026. Pembukaan registrasi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 500.12.13/733/IV.19/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pers dan pimpinan organisasi pers se-Kabupaten Pesisir Barat.

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pembuat Komitmen Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat, Antoni Wilaya, S.IP, menggunakan sertifikat elektronik BSrE sehingga tidak lagi memerlukan tanda tangan basah.

Diskominfotiksan menyampaikan bahwa seluruh pengumuman pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta persyaratan lengkap dapat diakses secara terbuka melalui tautan resmi: Pendaftaran kerja sama media untuk Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui akses tersebut, media dapat melihat seluruh rincian ketentuan serta diarahkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sekaligus menginput data pada link pendaftaran yang telah disediakan dalam pengumuman resmi.

Tahapan dan Periode Registrasi

Pendaftaran dibuka mulai 19 November hingga 14 Desember 2025. Setelah masa pendaftaran berakhir, proses akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi pada 15–31 Desember 2025.

Pengumuman hasil verifikasi beserta masa sanggah dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026. Seluruh rangkaian registrasi akan ditutup dengan proses penetapan akhir pada 2 Februari 2026.

Diskominfotiksan menegaskan bahwa hanya perusahaan pers yang lolos verifikasi dan validasi yang dapat melanjutkan penayangan produk jasanya di aplikasi E-Katalog Lokal, sekaligus berkesempatan menjadi mitra diseminasi informasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada tahun anggaran mendatang.

Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi

Media diwajibkan mengunggah data legalitas perusahaan, mulai dari kesesuaian nama perusahaan sesuai akta pendirian, nama media massa, identitas penanggung jawab atau pemimpin redaksi, hingga nomor telepon aktif.

Dokumen pendukung lainnya meliputi KTP penanggung jawab, akta pendirian, dokumen AHU Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP perusahaan, dan SPT tahunan media.

Selain itu, media juga harus mengunggah surat penawaran kerja sama yang ditandatangani pimpinan redaksi, profil perusahaan beserta susunan redaksi, salinan URL di aplikasi E-Katalog versi 6, surat tugas kepala biro, KTP kepala biro yang wajib berdomisili di Pesisir Barat, serta foto kantor perwakilan lengkap dengan timestamp dan lokasi.

Persyaratan Khusus Sesuai Jenis Media

Untuk media TV/streaming diperlukan surat izin siaran, link produk di E-Katalog, link bukti penayangan berita Pemkab Pesisir Barat di website media, serta tahun berdirinya media.

Media cetak seperti SKH dan SKM wajib menyertakan link produk katalog, bukti penayangan, dan tahun berdiri.
Media siber/online wajib mencantumkan link produk pada E-Katalog, bukti penayangan berita Pemkab Pesisir Barat di website media, dan tahun berdirinya perusahaan.

Pemkab Pesisir Barat mengimbau seluruh perusahaan pers untuk mengikuti proses ini dengan cermat, mempersiapkan dokumen secara lengkap, dan memastikan bahwa seluruh data yang diunggah dapat dipertanggungjawabkan. (Suroso)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru