Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pemuda berinisial RN (20), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah aksi bejat pelaku terbongkar karena ayah korban menemukan adanya video asusila korban. Pelaku RN berhasil diciduk oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo pada Selasa malam (18/11/25), sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Kalidadi.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah korban, sebut saja Bunga (17) yang masih duduk di bangku SMA, melaporkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ayah korban menemukan adanya video asusila pada 10 November 2025, yang kemudian mengungkap perbuatan pelaku,” kata Iptu Agus Supriyadi, Kamis 20 November 2025.
Menurut keterangan Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang dimilikinya.
“Modusnya, pelaku memaksa korban yang merupakan kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang dimilikinya,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku RN disebut telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan pertama kali dilakukan pada 30 Oktober 2025 di rumah bibi pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Erwin)







