Pemuda Lampung Tengah Diciduk Polisi, Diduga Setubuhi Paksa Pacarnya dengan Ancaman Sebar Video Asusila

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dibawah umur dan tersangka yang ditangap Polsek Kalirejo Lampung Tengah, Selasa 18 November 2025 | ist/Media Prioritastv.com.

Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dibawah umur dan tersangka yang ditangap Polsek Kalirejo Lampung Tengah, Selasa 18 November 2025 | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pemuda berinisial RN (20), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah aksi bejat pelaku terbongkar karena ayah korban menemukan adanya video asusila korban. Pelaku RN berhasil diciduk oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo pada Selasa malam (18/11/25), sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Kalidadi.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah korban, sebut saja Bunga (17) yang masih duduk di bangku SMA, melaporkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ayah korban menemukan adanya video asusila pada 10 November 2025, yang kemudian mengungkap perbuatan pelaku,” kata Iptu Agus Supriyadi, Kamis 20 November 2025.

Menurut keterangan Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang dimilikinya.

“Modusnya, pelaku memaksa korban yang merupakan kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang dimilikinya,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku RN disebut telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan pertama kali dilakukan pada 30 Oktober 2025 di rumah bibi pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru