Prioritastv.com, Lampung Utara – Malas membayar angsuran sepeda motor, seorang pria di Lampung Utara nekat merekayasa kasus begal dan justru berakhir ditangkap polisi. Pelaku berinisial AS (27), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan, namun penyelidikan mengungkap seluruh laporan tersebut adalah bohong.
Kapolsek Sungkai Kompol Marsudi mengatakan, awalnya AS datang ke Polsek Sungkai Selatan pada Selasa, 18 November 2025, dan mengaku dibegal tiga orang pelaku bersenjata api di Jalan Dusun Bangun Mulyo, Desa Ketapang. Ia melaporkan sepeda motor Honda PCX merah, dompet, STNK, dan kunci serep dirampas pelaku.
Atas laporan itu, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga menerbitkan laporan polisi LP/B/35/XI/2025/SPKT/Polsek Sungkai Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada 19 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Meski telah memberikan keterangan resmi di bawah sumpah, hasil penyelidikan membuktikan kejadian begal tidak pernah terjadi.
“Setelah didesak, pelapor akhirnya mengakui bahwa seluruh kejadian hanyalah rekayasa,” kata Kompol Marsudi, Kamis (20/11/2025).
Kapolsek mengungkapkan, motif AS kemudian terungkap, pelaku sengaja membuat laporan palsu untuk mendapatkan STPL yang akan digunakan menghentikan cicilan motor di PT FIF Serang, Banten
“AS juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada kakaknya, Suryadi, seharga Rp5 juta,” ungkapanya.
Dalam peraka itu, Polsek Sungkai mengamankan barang bukti berupa uang Rp2.300.000 sisa penjualan motor, 1 unit HP Awesome biru laut, STPL dan laporan polisi model B, serta berita acara sumpah yang dibuat pelaku.
“AS dijerat Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan/atau Pasal 220 Ayat (1) KUHP tentang Laporan Palsu. Ia kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sungkai Selatan,” tandasnya. (Erwin)







