Rekayasa Dibegal Tiga Orang Bersenjata Api, Seorang Warga Lampung Utara Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 22:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka hendak dijebloskan penjara dan ilustrasi pembegalan seperti yang dilaporkan tersangka pada 19 November 2025 | ist/Media Prioritastv.com.

Kolase foto saat tersangka hendak dijebloskan penjara dan ilustrasi pembegalan seperti yang dilaporkan tersangka pada 19 November 2025 | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Malas membayar angsuran sepeda motor, seorang pria di Lampung Utara nekat merekayasa kasus begal dan justru berakhir ditangkap polisi. Pelaku berinisial AS (27), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan, namun penyelidikan mengungkap seluruh laporan tersebut adalah bohong.

Kapolsek Sungkai Kompol Marsudi mengatakan, awalnya AS datang ke Polsek Sungkai Selatan pada Selasa, 18 November 2025, dan mengaku dibegal tiga orang pelaku bersenjata api di Jalan Dusun Bangun Mulyo, Desa Ketapang. Ia melaporkan sepeda motor Honda PCX merah, dompet, STNK, dan kunci serep dirampas pelaku.

Atas laporan itu, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga menerbitkan laporan polisi LP/B/35/XI/2025/SPKT/Polsek Sungkai Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada 19 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Meski telah memberikan keterangan resmi di bawah sumpah, hasil penyelidikan membuktikan kejadian begal tidak pernah terjadi.

“Setelah didesak, pelapor akhirnya mengakui bahwa seluruh kejadian hanyalah rekayasa,” kata Kompol Marsudi, Kamis (20/11/2025).

Kapolsek mengungkapkan, motif AS kemudian terungkap, pelaku sengaja membuat laporan palsu untuk mendapatkan STPL yang akan digunakan menghentikan cicilan motor di PT FIF Serang, Banten

“AS juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada kakaknya, Suryadi, seharga Rp5 juta,” ungkapanya.

Dalam peraka itu, Polsek Sungkai mengamankan barang bukti berupa uang Rp2.300.000 sisa penjualan motor, 1 unit HP Awesome biru laut, STPL dan laporan polisi model B, serta berita acara sumpah yang dibuat pelaku.

“AS dijerat Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan/atau Pasal 220 Ayat (1) KUHP tentang Laporan Palsu. Ia kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sungkai Selatan,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru