Prioritastv.com, Lampung Tengah – Mantan Bendahara Umum KONI Kabupaten Lampung Tengah berinisial ES (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, uang hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan 33 cabang olahraga itu justru diduga dipakai tersangka untuk membayar utang pribadi.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lampung Tengah Kompol Heru Sulistyananto mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, pada Kamis (20/11/2025).
Wakapolres menjelaskan bahwa Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Tengah telah menyelesaikan penyidikan dugaan Tipidkor dana hibah yang bersumber dari APBD Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2024, dengan total nilai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 65 saksi dan menyita 70 dokumen sebagai barang bukti,” kata Kompol Heru Sulistyananto didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Lampung Tengah.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, ES diduga kuat menarik dana hibah secara bertahap dari rekening giro KONI sejak 4 April 2024. Aksi tersebut dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Ketua KONI pada cek giro Bank Lampung. Dana yang ditarik kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk melunasi sejumlah utang.
“Akibat perbuatan melawan hukum ini, hasil audit BPKP Lampung menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta,” jelasnya.
Disebutkan Wakapolres, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 10 Oktober 2025.
“Hari ini, Polres Lampung Tengah melimpahkan tersangka ES beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Wakapolres menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah berkomitmen memberantas setiap praktik korupsi yang merugikan negara.
“Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga, bukan disalahgunakan. Kami akan menindak tegas setiap tindakan korupsi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Erwin)







