Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Video dugaan perundungan pelajar di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Kasus yang sempat memicu kegaduhan itu kini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan usai mediasi lanjutan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025 pukul 10.00 WIB di Mapolsek Pugung.
Dalam kegiatan itu, hadir Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, UPT PPA Pemkab Tanggamus, pihak sekolah, serta keluarga kedua belah pihak. Sementara ibunda korban SV yakni Evi Erlina, yang berada di Jakarta juga mengikuti proses mediasi melalui sambungan WhatsApp hingga dicapai kesepakatan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus serta UPT PPA Pemkab Tanggamus untuk menangani laporan dugaan perundungan yang melibatkan para pelajar tersebut.
“Alhamdulillah antara kedua belah pihak sudah saling memaafkan melalui mediasi di Polsek Pugung,” kata Ipda Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 20 November 2025.
Ia mengimbau para pelajar agar menjauhi tindakan perundungan karena tidak mencerminkan perilaku baik. Dirinya juga mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Kami mengimbau untuk adik-adik jauhi perundungan atau pembulian karena itu bukan cerminan yang baik. Harapan kami, mari kita sama-sama jaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Kakon Taman Sari, Sahri, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai cepat menangani kasus tersebut. Menurutnya, langkah sigap Polsek Pugung membantu meredam kegaduhan dan memberikan kepastian bagi para pihak terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pugung yang telah bertindak cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan perundungan di pekon kami,” kata Sahri.
Sementara itu, Kasubag TU UPT PPA Tanggamus, Eka, menyatakan pihaknya mendampingi seluruh anak yang terlibat, baik korban maupun pelaku. Ia menjelaskan bahwa konseling telah direncanakan sebagai bagian dari pendampingan psikologis terhadap para pelajar tersebut.
“Setelah tahap penjangkauan korban, kami akan segera asesmen terhadap korban dan pelaku. Karena ini masih anak-anak, jadi kami melakukan konseling,” jelasnya.
UPTD PPA juga mengingatkan seluruh sekolah untuk meningkatkan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama terkait bullying agar kejadian serupa tidak terulang.
Diketahui, peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025, ketika siswi berinisial DV mengirim pesan suara bernada emosi kepada temannya SV. Pesan itu kemudian dikirim SV kepada ibunya, Evi Erlina, yang sedang berada di Pulau Jawa.
Tidak terima anaknya mendapat ancaman, Evi pulang dan pada Sabtu, 15 November 2025, mendatangi rumah nenek DV hingga terjadi keributan yang terekam ponsel dan viral di media sosial.
Pasca viral, pihak sekolah MTs Al-Khairiyah memanggil para siswi untuk klarifikasi dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal sebelum melibatkan pihak kepolisian. (Herdi)







