Atur Restorative Justice, KUHAP Baru Larang 9 Tindak Pidana Didamaikan, Ini Jenisnya !

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Rabu 19 November 2025.

Penyerahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Rabu 19 November 2025.

Prioritastv.com, Jakarta – KUHAP baru yang disetujui DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang kini resmi memuat mekanisme restorative justice, atau penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui kesepakatan pemaafan antara pelaku dan korban. Kebijakan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam dokumen KUHAP baru yang diakses melalui situs DPR RI, Kamis (20/11/2025), penghentian proses hukum dimungkinkan apabila korban memberikan pemaafan. Namun demikian, penghentian perkara tetap dibatasi oleh sejumlah ketentuan dan tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana.

Pasal 81 ayat 2 mengatur bahwa proses restorative justice harus dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, kekerasan, tipu daya, atau tindakan merendahkan martabat terhadap tersangka maupun korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Pasal 80 menetapkan tiga syarat dasar perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, yakni tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun atau denda kategori III, tindak pidana pertama, dan bukan pengulangan kasus kecuali pada perkara denda atau kealpaan.

Namun, KUHAP baru secara tegas mengecualikan sembilan jenis tindak pidana dari mekanisme restorative justice. Pasal 82 menyebut pengecualian itu meliputi: tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat, serta ketertiban umum dan kesusilaan; tindak pidana terorisme; tindak pidana korupsi; kekerasan seksual.

Selain itu, tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, kecuali kealpaan; tindak pidana terhadap nyawa; tindak pidana dengan ancaman minimum khusus; tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan tindak pidana narkotika, kecuali pengguna atau penyalahguna.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tetap harus diawasi dan membutuhkan penetapan pengadilan. Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI, Rabu (19/11/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui RUU KUHAP untuk diundangkan. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru