Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kelakuan nekat seorang pria di Lampung Tengah berinisial IKR (25) membuat geleng kepala. Demi membeli handphone, ia mencuri seekor kambing milik adik kandungnya sendiri.
Aksi IKR, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar berakhir dipenjara, setelah ditangkap polisi paska korban, SH (24), menemukan kambingnya yang hilang diposting di marketplace Facebook.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan kasus ini terjadi pada Minggu (23/11/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengetahui kambingnya hilang, korban kemudian mencari di marketplace Facebook. Ternyata kambing tersebut diposting di salah satu grup ‘Jual Beli Apa Saja’,” ungkap AKP Yakub, Rabu 26 November 2025.
Kasi Humas menjelaskan, korban yang curiga langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Tak butuh waktu lama, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Lampung Tengah.
“Setelah kami menerima laporan, keesokan harinya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, IKR mengaku mencuri kambing tersebut karena ingin membeli HP namun tidak memiliki uang. Lebih jauh, Kasi Humas mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
“Pelaku juga seorang residivis, dengan satu kasus pencabulan dan dua kasus pencurian,” ungkapnya.
Saat ini, IKR ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga. (Erwin)







