Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Panitia Pilkakon Pergantian Antar Waktu (PAW) di Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, merilis jadwal lengkap mulai dari pembukaan pendaftaran hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan.
Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pilkakon PAW Nomor: 140/000/PANITIA-PAW/66.2007/2025, pendaftaran bakal calon dibuka pada 21 November 2025 pukul 09.00–16.00 WIB dan ditutup pada 11 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Setelah masa pendaftaran selesai, panitia akan melakukan seleksi berkas pada 12–22 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman calon PAW Kepala Pekon pada 23 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, penetapan peserta musyawarah dijadwalkan pada 24 Desember 2025. Adapun puncak kegiatan, yaitu Musyawarah/Pemilihan Kepala Pekon Antar Waktu, akan digelar pada 29 Desember 2025, dilanjutkan dengan penetapan hasil pada hari yang sama.
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan kontak resmi atas nama Teguh Santoso (085269556899) dan Rizka Anggraini Hendrayanti (085768323897).
Ketua Panitia Pilkakon PAW Pekon Sinar Jawa, Teguh Santoso, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan.

“Panitia menjalankan setiap tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Semua bakal calon wajib memenuhi persyaratan yang berlaku tanpa pengecualian,” kata Teguh saat dikonfirmasi Media Prioritastv.com, Rabu 26 November 2025.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen memastikan proses Pemilihan Kepala Pekon PAW berlangsung tertib dan transparan.
“Kami ingin Pilkakon PAW ini berjalan jujur dan akuntabel. Karena itu, setiap berkas dan persyaratan calon akan diperiksa secara cermat oleh panitia,” jelasnya.
Diketahui Pemilihan Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (PAW) di Pekon Sinar Jawa dilaksanakan usai Kakon definitif periode Maret 2021 – Maret 2026.
Misno mengundurkan diri pada tanggal 22 Januari 2024. Saat itu, Misno telah menjabat Kakon selama 2 tahun lebih, tepatnya bulan Maret 2024 sudah 3 tahun.
Meski demikian, terdapat perpanjangan 2 tahun Masa Jabatan Kepala Desa/Pekon, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka Kakon PAW Pekon Sinar Jawa yang terpilih nantinya akan menjabat sampai Maret 2028. (Asrul Ariski)







