Prioritastv.com, Lampung – Hingga akhir November 2025, persoalan keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark tidak hanya terjadi di Kabupaten Tanggamus, tetapi juga menjadi keluhan banyak pemerintah desa di berbagai wilayah Lampung dan bahkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan karena waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan semakin terbatas menjelang akhir tahun anggaran.
Di Kabupaten Tanggamus saja, pencairan DD Non-Earmark dari 299 pekon masih belum terealisasi sebanyak 160 pekon. Pengajuan belum dapat diproses melalui sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) milik Kementerian Keuangan RI. Sistem tersebut mengalami kendala sejak 19 September 2025, seiring penyesuaian regulasi terkait kebijakan KDMP yang memerlukan pembaruan teknis dalam sistem pencairan.
Situasi ini menciptakan kekhawatiran di tingkat desa, karena berbagai program pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga penyaluran insentif aparatur desa terancam terhambat. Beberapa daerah di Provinsi Lampung dikabarkan menghadapi persoalan serupa, turut menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya kepastian pencairan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung Sampot Dianto, meminta para kepala desa di seluruh Indonesia untuk bersatu memperjuangkan hak-hak desa. Ia menilai bahwa suara desa seringkali tidak didengar oleh pemerintah pusat, padahal desa adalah ujung tombak pembangunan nasional.
“Jika ikhtiar dan perjuangan para petinggi organisasi desa tidak didengar oleh pemerintah pusat, maka sudah waktunya kita bergandengan tangan untuk bergerak bersama,” ujarnya kepada Prioritastv.com, Sabtu 29 November 2025.
Sampot menegaskan bahwa para kepala desa harus meninggalkan perbedaan organisasi ketika menyangkut kepentingan masyarakat. Ia menilai kebijakan pusat yang berbelit dan berubah-ubah justru mempersempit ruang gerak desa dalam menjalankan program pembangunan.
“Jika kita dizalimi oleh peraturan pusat yang memperkosa kesucian Undang-Undang Desa dan membuat kita teraniaya, maka obor kecil yang ada di pekon harus kita nyalakan agar mereka tahu kekuatan besar yang dimiliki desa,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa yang dibatasi hanya dua periode seharusnya diisi dengan pencapaian nyata. Terhambatnya anggaran membuat kepala desa kesulitan memenuhi janji kampanye dan pembangunan yang diharapkan masyarakat.
“Jangan sampai masa jabatan yang singkat ini tidak ada bekasnya di pekon karena tidak bisa mewujudkan visi dan misi. Itu akan melukai hati masyarakat,” ujarnya.
Sampot menyerukan agar gerakan kepala desa dilakukan atas dasar kepentingan bersama, bukan membawa nama organisasi tertentu.
“Kita bergerak bersama atas nama kepala pekon, bukan atas nama organisasi, agar gerakan ini murni keinginan kita memperjuangkan hak desa,” tutupnya.
Persoalan Dana Desa diharapkan segera mendapatkan solusi konkret dari pemerintah pusat agar program pembangunan desa di seluruh Indonesia tidak terhambat di penghujung tahun anggaran. (Erwin)







