Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah diamankan polisi, tersangka kasus pencurian sepeda motor dan dua telepon genggam di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, akhirnya buka suara mengenai aksinya.
Alan Pandebi, tersangka utama yang ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung pada Kamis (27/11/2025), mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, Saipul, yang kini masih buron.
Dalam pengakuannya, Alan menyebut aksi itu dilakukan pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB setelah melihat jendela rumah korban terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lihat jendela kebuka. Saya panggil Saipul, lalu kami masuk lewat situ. Motor itu ada di ruang tamu, kuncinya juga ada. Dua HP itu kami lihat sedang dicas di samping tempat tidur,” kata Alan sebelum digiring ke ruang tahanan.
Ia menjelaskan bahwa niat mencuri muncul secara spontan ketika ia dan Saipul melintas di depan rumah korban. Melihat jendela dalam keadaan terbuka, keduanya sepakat masuk dan mengambil barang berharga yang terlihat.
Alan juga membeberkan bahwa sepeda motor Honda Genio tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari lokasi yang sama, ia membawa dua unit telepon genggam: iPhone 11 warna hijau milik Putra dan Realme Note 60x warna marble black milik Hanif.
“Untuk sepeda motor saya bawa untuk dijual, untuk HP iPhone-nya dibakar, HP satunya dibawa Ipul,” ungkapnya.
Pengakuan Alan sesuai dengan hasil olah TKP yang menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan pada pintu maupun jendela rumah korban. Pelaku memanfaatkan jendela yang dibiarkan dalam keadaan terbuka untuk masuk ke dalam rumah.
Hingga kini, polisi masih memburu Saipul alias Ipul, sementara barang bukti dua unit HP juga masih dalam pencarian. Alan ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena modus pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal.
Pengungkapan kasus ini melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Polsek Pulau Panggung sejak laporan diterima pada 17 November 2025. (Asrul Ariski)







