Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Ratusan kepala pekon (kakon) di Kabupaten Tanggamus kini dilanda keresahan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 108/2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun 2025. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi membuat Dana Desa (DD) Non Earmark tahap II tidak cair di seluruh Indonesia, termasuk Tanggamus.
Keresahan itu disampaikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Tanggamus usai bertemu dengan Wakil Bupati Agus Suranto dan Kepala Dinas PMD Arpin pada Jumat, 28 November 2025, lalu. Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan atas pasal-pasal dalam PMK yang dianggap memberatkan desa.
Ketua DPC Apdesi Tanggamus Mirza melalui Sekretaris DPC Apdesi Sumadi, mengungkapkan masih ada 167 pekon yang belum menerima pencairan DD tahap II Non Earmark, dan puluhan lainnya belum menerima DD Earmark. Dengan adanya PMK 81/2025, dana tersebut dipastikan tidak dapat disalurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh Indonesia, bukan hanya Tanggamus, tidak akan menerima DD Non Earmark. Kasihan para kepala pekon. APBDes sudah disahkan, dan DD itu dana pasti, jadi sah saja dilaksanakan. Banyak pekon sudah menjalankan kegiatan, sementara dananya tidak cair. Mau bagaimana kawan-kawan kakon ini?” kata Sumadi, Senin 1 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa DD Non Earmark berbeda dengan anggaran pemerintah daerah yang masih memungkinkan menggunakan dana talangan jika terjadi pemotongan anggaran.
“Pekon tidak memiliki regulasi untuk itu. Non Earmark ini tidak ditentukan penggunaannya oleh pusat dan porsinya lebih besar dibanding Earmark, yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
DPC Apdesi Tanggamus akan mengagendakan pertemuan dengan Ketua DPRD Tanggamus dan unsur pimpinan untuk menyuarakan persoalan ini hingga ke tingkat DPR RI.
“Senin akan diputuskan dalam rapat bersama Ketua DPC Apdesi. Kami minta DPRD membantu menyuarakan masalah ini. Besaran DD Non Earmark berbeda tiap pekon, di atas Rp250 juta hingga Rp400 juta,” tegas Sumadi.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menegaskan bahwa aspirasi dari kepala pekon akan segera diteruskan kepada Bupati. Ia meminta penyampaian aspirasi dilakukan sesuai aturan.
“Jika rekan kakon ingin menyuarakan aspirasi, silakan. Namun harus disampaikan dengan baik, sesuai alur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin, memaparkan bahwa hingga kini hanya 132 pekon yang telah menerima DD Earmark maupun Non Earmark. Dengan terbitnya PMK No. 81 Tahun 2025, pencairan DD tahap II Non Earmark dihentikan sementara.
“Latar belakang PMK ini adalah Instruksi Presiden Nomor 9 tentang percepatan pembentukan KDMP, surat Menteri Keuangan terkait pencairan DD tahap II, serta efisiensi APBN. Itu keterangan dari pusat,” paparnya.
Arpin mempersilakan APDESI melakukan langkah advokasi. “APDESI adalah wadah legal dan terstruktur dari kecamatan hingga pusat. Silakan sampaikan aspirasi, yang penting baik, benar, dan tidak melanggar etika,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa DD Earmark adalah dana yang sudah ditentukan peruntukannya, seperti BLT DD untuk stunting dan ketahanan pangan. Sementara Non Earmark adalah dana pembangunan dan insentif yang menjadi kewenangan pekon.
“Kami hanya melaksanakan keputusan pusat. Dari 167 pekon, hampir Rp40 miliar DD tahap II Non Earmark belum dicairkan,” tandasnya.
Mengacu pada PMK 81/2025, pencairan DD tahap II yang tidak lengkap persyaratannya hingga 17 September 2025 akan ditunda. Penyaluran hanya dapat dilakukan kembali jika berkas dipenuhi hingga batas waktu akhir tahun.
Bila tak juga lengkap, pemerintah tidak akan menyalurkan dana desa tersebut dan dana yang tidak disalurkan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas nasional.
Dengan kondisi ini, para kepala pekon berharap pemerintah pusat mempertimbangkan dampak di lapangan, karena banyak kegiatan desa yang sudah terlanjur berjalan dengan mengandalkan DD Non Earmark.
Informasi yang diterima, guna mencari jalan keluar permasalahan itu, dikabarkan pada hari ini Senin 1 Desember 202t. DPP Apdesi akan bertemu Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri dan dimungkinkan DPR-RI. (Herdi)







