Prioritastv.com, Lampung Selatan – Kasus penikaman yang dipicu kecemburuan terjadi di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, dan menewaskan HF (41). Korban ditikam oleh HS (41), yang menuduh HF memiliki hubungan dengan mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian.
“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” kata Indik, Selasa 2 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indik menjelaskan, kejadian berlangsung pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban sedang duduk di rumah salah satu warga.
Pelaku memanggil korban namun tidak dihiraukan hingga situasi memanas. HS kemudian menghampiri, terjadi adu mulut, dan pelaku mengaku sempat memukul korban.
Korban membalas dan mendorong pelaku, sebelum HS mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan satu kali ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal. Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau yang diselipkan di pinggangnya,” jelas Indik.
Korban ambruk dan berlumuran darah di teras rumah. Setelah itu, pelaku langsung pergi menuju Polsek Kalianda dan menyerahkan diri.
Hasil pemeriksaan menyebutkan motif pelaku adalah dendam dan kecemburuan karena menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.
Ditambahkan Indik, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







