Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Lampung Selatan Tikam Teman Dekat Mantan Istrinya

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keribuan tersangka dan korban sebelum terjadinya penikaman pada Minggu 30 November 2025 | Ilustrasi.

Ilustrasi keribuan tersangka dan korban sebelum terjadinya penikaman pada Minggu 30 November 2025 | Ilustrasi.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Kasus penikaman yang dipicu kecemburuan terjadi di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, dan menewaskan HF (41). Korban ditikam oleh HS (41), yang menuduh HF memiliki hubungan dengan mantan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian.

“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” kata Indik, Selasa 2 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indik menjelaskan, kejadian berlangsung pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban sedang duduk di rumah salah satu warga.

Pelaku memanggil korban namun tidak dihiraukan hingga situasi memanas. HS kemudian menghampiri, terjadi adu mulut, dan pelaku mengaku sempat memukul korban.

Korban membalas dan mendorong pelaku, sebelum HS mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan satu kali ke dada kiri korban.

“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal. Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau yang diselipkan di pinggangnya,” jelas Indik.

Korban ambruk dan berlumuran darah di teras rumah. Setelah itu, pelaku langsung pergi menuju Polsek Kalianda dan menyerahkan diri.

Hasil pemeriksaan menyebutkan motif pelaku adalah dendam dan kecemburuan karena menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.

Ditambahkan Indik, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru