Menu

Mode Gelap

Desa

Dana Pekon Diselewengkan, Kades Sukoharjo III Barat Pringsewu Resmi Didakwa Tipikor Rp323 Juta

badge-check
Editor    : Davit Segara


Gunarto, Kakon Sukoharjo 3 Barat, Sukoharjo Pringsewu Tahun 2023 saat mengikuti sidang dakwaan atas dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 4 Desember 2024 | Dok. Kejari Pringsewu. Perbesar

Gunarto, Kakon Sukoharjo 3 Barat, Sukoharjo Pringsewu Tahun 2023 saat mengikuti sidang dakwaan atas dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 4 Desember 2024 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Pringsewu periode 2023, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2023. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Sidang dipimpin hakim ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Heri Hartanto.

“Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares,” ujar Kadek.

Ia menjelaskan, Penuntut Umum mendakwa Gunarto dengan dakwaan subsidiairitas: dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999.

Dalam surat dakwaan, Gunarto selaku Kepala Pekon diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon 2023.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276,” tegas Kadek.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, dan majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi, maka sidang selanjutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum mempersiapkan alat bukti untuk membuktikan dakwaan di persidangan,” tutupnya. (Samuel)

👁 Dibaca 45 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Owner Saung Bangkit Kota Agung Klarifikasi Keluhan Harga Makanan yang Viral di Media Sosial, Tunjukkan Nota Pembelian

23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Anjing Pelacak K9 Diterjunkan Cari Pensiunan Guru Pringsewu yang Hilang

23 Januari 2026 - 20:21 WIB

Sebulan Bersembunyi di Hutan, Buronan Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Diamankan Polisi di Pesawaran

23 Januari 2026 - 18:25 WIB

Kerap Lepaskan Tembakan Takuti Warga, Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

23 Januari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Tanggamus Dijadwalkan Resmikan Sekaligus Groundbreaking Pembangunan Jalan IJD 2.650 Meter di Semaka

23 Januari 2026 - 14:58 WIB

Trending di News