Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Pringsewu periode 2023, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2023. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.
Sidang dipimpin hakim ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Heri Hartanto.
“Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, Penuntut Umum mendakwa Gunarto dengan dakwaan subsidiairitas: dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999.
Dalam surat dakwaan, Gunarto selaku Kepala Pekon diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon 2023.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276,” tegas Kadek.
Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, dan majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti.
“Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi, maka sidang selanjutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum mempersiapkan alat bukti untuk membuktikan dakwaan di persidangan,” tutupnya. (Samuel)







