Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan bahwa pembacaan dakwaan merupakan tonggak penting dalam proses pembuktian dugaan korupsi yang melibatkan aparatur desa tersebut.
“Hari ini jaksa telah membacakan dakwaan secara lengkap dan objektif. Konstruksi perbuatan para terdakwa, aliran anggaran, hingga potensi kerugian negara telah dijelaskan secara terang dalam surat dakwaan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadek menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU menggambarkan bagaimana kedua terdakwa diduga berperan dalam mengarahkan 105 pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) milik salah satu terdakwa.
“Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kegiatan ini diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa. Penganggaran Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon, jika dikalikan dengan jumlah pekon yang mengikuti, menimbulkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah,” jelas Kadek.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut juga diduga tidak didukung mekanisme pengadaan yang sah sehingga memperkuat dugaan terjadinya penyimpangan.
“Jaksa telah menyusun dakwaan dengan sistematis, termasuk mencantumkan dakwaan primair Pasal 2 dan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Dua pasal ini menegaskan bahwa tindakan korupsi, baik dilakukan aktif maupun melalui penyalahgunaan kewenangan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” bebernya.
Kadek memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu siap menghadapi tahapan persidangan berikutnya yang berfokus pada pembuktian. Tidak adanya eksepsi dari para terdakwa membuat proses dapat langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
“Karena para terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka persidangan akan langsung masuk ke tahap pembuktian. Kami sudah menyiapkan saksi-saksi, dokumen, dan seluruh alat bukti yang relevan untuk membuktikan dakwaan di persidangan,” pungkasnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. (Samuel)







