Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil empat bulan. Pelaku berinisial MSA (22), warga Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban, setelah korban seorang siswi kelas 3 SMA berusia 17 tahun. Korban saat ini diketahui tengah hamil empat bulan akibat perbuatan MSA,” kata Yakub, Kamis 4 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Yakub, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali sejak awal hingga akhir Agustus 2025 di rumah orang tuanya di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, yang dalam kondisi kosong.
Modus pelaku adalah memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk membujuk dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Peristiwa ini terbongkar pada Selasa, 18 November 2025, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban telah ditahan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Erwin)







