Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Kasus Persetubuhan di Talang Padang

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka yang ditangkap Polres Tanggamus, Senin 1 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kedua tersangka yang ditangkap Polres Tanggamus, Senin 1 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kedua tersangka, yang berasal dari Talang Padang, ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat pada Senin (1/12/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan berbeda dengan korban tunggal, seorang pelajar perempuan 14 tahun berinisial ACP.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan tersangka pertama yang diamankan adalah MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MBA ditangkap pada pukul 07.30 WIB di wilayah Talang Padang, menyusul Laporan Polisi yang masuk pada 24 September 2025,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Selasa 2 Desember 2025.

Kasat menjelaskan, peristiwa persetubuhan oleh MBA terjadi pada 15 September 2025 di Kecamatan Sumberejo. Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban menemukan bukti chatting intim di ponsel anaknya.

Korban mengakui dipaksa melakukan hubungan badan satu kali di lingkungan sepi, dengan motif MBA adalah memenuhi hasrat seksualnya dan mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan sprei dari kasus ini,” jelasnya.

Kasat menyebut, pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap tersangka kedua, YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang. YA ditangkap pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama.

BACA JUGA :

Mengejutkan, Pelajar Tanggamus Alami Kekerasan Seksual Sejak Kelas 5 SD.

Pengungkapan kasus kedua ini, yang dilaporkan terpisah, bermula dari keberanian korban yang akhirnya menceritakan bahwa sebelum kasus MBA, ia juga telah menjadi korban persetubuhan oleh YA.

“Peristiwa terakhir dengan YA terjadi pada 5 September 2025 di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang,” ungkapnya.

Korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun.

“Diamankan dari tersangka YA barang bukti berupa sweater dan pakaian dalam korban,” ungkapnya.

AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 448 kali dibaca

3 Komentar

  • mana foto pelakunya? talang padangnya dimana? yg jelas dong min, biar gk nerka2

  • Pa mau bahas masalah PDAM way agung Tanggamus kenapa ngk seperti kabupaten lain yg bisa melakukan pembayaran online , PDAM way agung Tanggamus susah melakukan beberapa cara melalui mbanking aplikasi tidak bisa dan situs web billingnnya pun ngk bisa masuk . Terimakasih

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru