Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Kasus Persetubuhan di Talang Padang

badge-check
Editor    : Davit Segara


Kedua tersangka yang ditangkap Polres Tanggamus, Senin 1 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kedua tersangka yang ditangkap Polres Tanggamus, Senin 1 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kedua tersangka, yang berasal dari Talang Padang, ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat pada Senin (1/12/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan berbeda dengan korban tunggal, seorang pelajar perempuan 14 tahun berinisial ACP.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan tersangka pertama yang diamankan adalah MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang.

“MBA ditangkap pada pukul 07.30 WIB di wilayah Talang Padang, menyusul Laporan Polisi yang masuk pada 24 September 2025,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Selasa 2 Desember 2025.

Kasat menjelaskan, peristiwa persetubuhan oleh MBA terjadi pada 15 September 2025 di Kecamatan Sumberejo. Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban menemukan bukti chatting intim di ponsel anaknya.

Korban mengakui dipaksa melakukan hubungan badan satu kali di lingkungan sepi, dengan motif MBA adalah memenuhi hasrat seksualnya dan mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan sprei dari kasus ini,” jelasnya.

Kasat menyebut, pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap tersangka kedua, YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang. YA ditangkap pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama.

BACA JUGA :

Mengejutkan, Pelajar Tanggamus Alami Kekerasan Seksual Sejak Kelas 5 SD.

Pengungkapan kasus kedua ini, yang dilaporkan terpisah, bermula dari keberanian korban yang akhirnya menceritakan bahwa sebelum kasus MBA, ia juga telah menjadi korban persetubuhan oleh YA.

“Peristiwa terakhir dengan YA terjadi pada 5 September 2025 di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang,” ungkapnya.

Korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun.

“Diamankan dari tersangka YA barang bukti berupa sweater dan pakaian dalam korban,” ungkapnya.

AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Herdi)

👁 Dibaca 101 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. besicharger@gmail.com

    mana foto pelakunya? talang padangnya dimana? yg jelas dong min, biar gk nerka2

    Balas
  2. Pandya

    Pa mau bahas masalah PDAM way agung Tanggamus kenapa ngk seperti kabupaten lain yg bisa melakukan pembayaran online , PDAM way agung Tanggamus susah melakukan beberapa cara melalui mbanking aplikasi tidak bisa dan situs web billingnnya pun ngk bisa masuk . Terimakasih

    Balas
    • Pandya

      baik. kami coba tanyakan ke direkturnya

      Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Owner Saung Bangkit Kota Agung Klarifikasi Keluhan Harga Makanan yang Viral di Media Sosial, Tunjukkan Nota Pembelian

23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Anjing Pelacak K9 Diterjunkan Cari Pensiunan Guru Pringsewu yang Hilang

23 Januari 2026 - 20:21 WIB

Sebulan Bersembunyi di Hutan, Buronan Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Diamankan Polisi di Pesawaran

23 Januari 2026 - 18:25 WIB

Kerap Lepaskan Tembakan Takuti Warga, Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

23 Januari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Tanggamus Dijadwalkan Resmikan Sekaligus Groundbreaking Pembangunan Jalan IJD 2.650 Meter di Semaka

23 Januari 2026 - 14:58 WIB

Trending di News