Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kedua tersangka, yang berasal dari Talang Padang, ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat pada Senin (1/12/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan berbeda dengan korban tunggal, seorang pelajar perempuan 14 tahun berinisial ACP.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan tersangka pertama yang diamankan adalah MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang.
“MBA ditangkap pada pukul 07.30 WIB di wilayah Talang Padang, menyusul Laporan Polisi yang masuk pada 24 September 2025,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Selasa 2 Desember 2025.
Kasat menjelaskan, peristiwa persetubuhan oleh MBA terjadi pada 15 September 2025 di Kecamatan Sumberejo. Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban menemukan bukti chatting intim di ponsel anaknya.
Korban mengakui dipaksa melakukan hubungan badan satu kali di lingkungan sepi, dengan motif MBA adalah memenuhi hasrat seksualnya dan mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan sprei dari kasus ini,” jelasnya.
Kasat menyebut, pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap tersangka kedua, YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang. YA ditangkap pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama.
BACA JUGA :
Mengejutkan, Pelajar Tanggamus Alami Kekerasan Seksual Sejak Kelas 5 SD.
Pengungkapan kasus kedua ini, yang dilaporkan terpisah, bermula dari keberanian korban yang akhirnya menceritakan bahwa sebelum kasus MBA, ia juga telah menjadi korban persetubuhan oleh YA.
“Peristiwa terakhir dengan YA terjadi pada 5 September 2025 di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang,” ungkapnya.
Korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Diamankan dari tersangka YA barang bukti berupa sweater dan pakaian dalam korban,” ungkapnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Herdi)








3 Komentar
mana foto pelakunya? talang padangnya dimana? yg jelas dong min, biar gk nerka2
Pa mau bahas masalah PDAM way agung Tanggamus kenapa ngk seperti kabupaten lain yg bisa melakukan pembayaran online , PDAM way agung Tanggamus susah melakukan beberapa cara melalui mbanking aplikasi tidak bisa dan situs web billingnnya pun ngk bisa masuk . Terimakasih
baik. kami coba tanyakan ke direkturnya