Menu

Mode Gelap

Kriminal

Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Dua Pencuri Motor asal Lampung Timur Beraksi di 30 TKP Bandar Lampung

badge-check
Editor    : Davit Segara


Kedua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Jumat 5 Desember 2024. Perbesar

Kedua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Jumat 5 Desember 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang tercatat beraksi di 30 lokasi (TKP) di Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial SS (19) dan AR (16), keduanya warga Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan keduanya diringkus saat hendak mencuri motor di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Rabu (3/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Penangkapan itu setelah gerak-geriknya dicurigai petugas Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung,” kata Alfret, Jumat 5 Desember 2025.

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika Unit Ranmor sedang dalam perjalanan pulang dari Kejaksaan. Saat itu petugas melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor dengan gelagat tidak biasa.

“Petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diikuti, ternyata mereka hendak melakukan aksinya sehingga pelaku langsung diringkus,” jelas Kapolresta.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah alat kejahatan yang dibawa kedua pelaku.

Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan tiga butir peluru, kunci letter L dan T, serta dua bilah badik yang diselipkan di tubuh masing-masing pelaku.

“Senpira ini ada pada tersangka SS. Yang bersangkutan sempat akan mencabut senjata untuk melakukan upaya penembakan ke arah petugas, tapi dengan cepat dapat dicegah dan diamankan,” jelasnya.

Sedangkan dua bilah badik ditemukan menempel di tubuh kedua pelaku, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban pada setiap aksinya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bersama barang bukti.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun tambahan TKP lain yang mungkin belum terungkap dari aksi curanmor mereka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363, 365 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya. (Erwin)

👁 Dibaca 44 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Owner Saung Bangkit Kota Agung Klarifikasi Keluhan Harga Makanan yang Viral di Media Sosial, Tunjukkan Nota Pembelian

23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Anjing Pelacak K9 Diterjunkan Cari Pensiunan Guru Pringsewu yang Hilang

23 Januari 2026 - 20:21 WIB

Sebulan Bersembunyi di Hutan, Buronan Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Diamankan Polisi di Pesawaran

23 Januari 2026 - 18:25 WIB

Kerap Lepaskan Tembakan Takuti Warga, Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

23 Januari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Tanggamus Dijadwalkan Resmikan Sekaligus Groundbreaking Pembangunan Jalan IJD 2.650 Meter di Semaka

23 Januari 2026 - 14:58 WIB

Trending di News