Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Dua Pencuri Motor asal Lampung Timur Beraksi di 30 TKP Bandar Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Jumat 5 Desember 2024.

Kedua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Jumat 5 Desember 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang tercatat beraksi di 30 lokasi (TKP) di Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial SS (19) dan AR (16), keduanya warga Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan keduanya diringkus saat hendak mencuri motor di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Rabu (3/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Penangkapan itu setelah gerak-geriknya dicurigai petugas Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung,” kata Alfret, Jumat 5 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika Unit Ranmor sedang dalam perjalanan pulang dari Kejaksaan. Saat itu petugas melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor dengan gelagat tidak biasa.

“Petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diikuti, ternyata mereka hendak melakukan aksinya sehingga pelaku langsung diringkus,” jelas Kapolresta.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah alat kejahatan yang dibawa kedua pelaku.

Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan tiga butir peluru, kunci letter L dan T, serta dua bilah badik yang diselipkan di tubuh masing-masing pelaku.

“Senpira ini ada pada tersangka SS. Yang bersangkutan sempat akan mencabut senjata untuk melakukan upaya penembakan ke arah petugas, tapi dengan cepat dapat dicegah dan diamankan,” jelasnya.

Sedangkan dua bilah badik ditemukan menempel di tubuh kedua pelaku, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban pada setiap aksinya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bersama barang bukti.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun tambahan TKP lain yang mungkin belum terungkap dari aksi curanmor mereka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363, 365 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru