Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial ES (26) diringkus Polsek Pardasuka usai diduga menipu sejumlah warga dengan modus jual beli gabah padi.
Korban utama di Pardasuka merugi Rp45,6 juta dan pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa kepada dua warga lainnya di Kecamatan Pagelaran, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto,
ES ditangkap di rumahnya di Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Bastari, Sabtu 6 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, yang mengaku menjadi korban penipuan gabah.
Dalam laporannya, Sarbani menyebut ES menipu serta menggelapkan 5 ton gabah kering miliknya yang bernilai Rp45,6 juta.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu (6/7/2025) dengan modus menawarkan harga tinggi, yakni Rp850 ribu per kwintal.
Tergiur penawaran itu, korban menyetujui transaksi dan menyerahkan gabah kepada pelaku.
Namun saat pengambilan gabah, ES berdalih belum membawa uang dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya.
Ia mengaku akan membayar saat menimbang gabah lain milik warga sekitar.
“Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung membayar. Nomor ponselnya sudah tidak aktif, dan saat didatangi ke rumahnya, korban tidak pernah bertemu,” jelasnya.
Merasa ditipu, Sarbani akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Ia mengaku percaya pada pelaku karena sebelumnya sudah mengenalnya.
“ES juga pernah membeli gabah miliknya pada tahun sebelumnya tanpa masalah,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus, ES sempat melarikan diri dan berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
Pelaku bahkan sempat tinggal di Bandar Lampung dan bekerja sebagai sopir angkutan.
Saat diamankan, ES bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengungkapkan gabah milik korban telah dijual di Lampung Selatan, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan angsuran bank.
“Pelaku mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini ia selalu gali lubang tutup lubang akibat kerugian dalam usaha jual beli gabah,” beber Kapolsek.
Meski menyatakan penyesalan, proses hukum tetap berjalan. ES dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)







