Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tanggamus resmi menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Sebagai bentuk sikap, jajaran pengurus dan kepala desa yang tergabung dalam DPC Apdesi Tanggamus bertolak ke Jakarta, Minggu (7/12/2025) dimulai dari Rest Area Pugung, untuk mengikuti aksi damai yang digelar DPP Apdesi di ibu kota.
Keberangkatan tersebut merespons undangan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Apdesi, yang mengagendakan aksi penyampaian aspirasi nasional kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan pemerintah desa, khususnya menyangkut pengelolaan dan pembangunan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat undangan aksi damai tertanggal 1 Desember 2025, DPP Apdesi menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi desa se-Indonesia atas berbagai persoalan yang dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. Aksi disebut sebagai gerakan murni desa, tanpa embel-embel kepentingan organisasi apa pun.
“Apdesi hanya berposisi sebagai fasilitator karena diperlukan pihak yang mengurus izin dan kesiapan pelaksanaan aksi damai. Tujuan utama adalah menggugah hati Presiden agar desa tetap menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat,” tulis suratnDPP Apdesi yang ditujukan kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga desa se-Indonesia.
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Mirza YB, mengatakan, keberangkatan ke ibukota merupakan langkah tegas para kepala pekon untuk menyuarakan keluhan masyarakat.
Pasalnya, akibat belum tersalurkannya DD Non Ear Mark tahap II, insentif untuk keagamaan, staf pekon, Linmas, RT, RW, dan kepala dusun belum terbayarkan selama enam bulan. Selain itu, berbagai kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa juga ikut terhambat.
“Sopir ambulans, RT, RW, Linmas, penjaga makam, penjaga malam, sudah 6 bulan belum dibayar. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Belum lagi pembangunan jadi terhambat karena DD tidak cair sampai sekarang,” kata Mirza.
Menurut Mirza, mandeknya pencairan DD Non Ear Mark tahap II terjadi usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran DD Non Ear Mark tahap II mulai 17 September 2025 sebagaimana tercantum dalam pasal 29B.
“Kami kepala pekon dituntut oleh masyarakat. Makanya kami ke Jakarta, buat aksi damai supaya Presiden Prabowo meninjau ulang PMK nomor 81 tahun 2025,” tegasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Tanggamus per 5 Desember 2025, dari total 299 pekon, sebanyak 132 pekon sudah menerima DD Non Ear Mark tahap II, sedangkan 167 pekon belum tersalurkan.Untuk DD Ear Mark, dari 299 pekon, 287 sudah salur dan 12 pekon belum menerima.
Selain menuntut pencairan DD Non Ear Mark tahap II, peserta aksi damai juga membawa tiga tuntutan ke Presiden RI, antara lain: pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025, pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan meninjau peraturan lain yang mencabut kewenangan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa. (Herdi)







